BPUM 2022 Diberikan kepada 4 Golongan Pelaku Usaha Ini, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima

- 30 September 2022, 20:24 WIB
Simak cara cek nama penerima BPUM 2022 dengan login eform.bri.co.id, beserta empat golongan pelaku usaha yang berhak menerima bantuan.
Simak cara cek nama penerima BPUM 2022 dengan login eform.bri.co.id, beserta empat golongan pelaku usaha yang berhak menerima bantuan. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

3. Masukan kode verifikasi resmi yang diberikan dan diterima oleh penerima BPUM 2022 melalui website resmi eform.bri.co.id untuk cek penerima secara online di HP.

4. Klik fitur atau menu 'Inquiry' (masuk) pada situs eform.bri.co.id, kemudian cek proses validasi nomor NIK KTP penerima BPUM 2022 yang sudah diisi terlebih dahulu oleh penerima bantuan UMKM dari Kemenkop UKM dengan benar dan teliti.

Baca Juga: Trending di Twitter Rizky Billar Diduga Pernah Jadi Gigolo, Foto Toples Bocor ke Publik

5. Setelah melakukan proses validasi nomor NIK KTP milik penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM, tunggu hingga penerima memdapatkan notifikasi resmi dari situs tersebut, tentang data status pencairan resmi dari penyalur bantuan.

6. Tunggu hingga ada pengumuman atau update informasi terbaru tentang jadwal pencairan BPUM 2022 yang diberikan oleh Kemenkop UKM secara resmi, untuk mencairkan dana Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro kecil.

7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi, maka penerima hanya tinggal mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 secara tunai, yang cair melalui rekening penerima di bank terkait (Bank BRI) sesuai proses pencairan dana UMKM.

Baca Juga: Kejutan! Christopher Nkunku Dikabarkan Setuju Gabung Chelsea Musim Depan dan Sudah Lakukan Tes Medis

Adapun berikut lima syarat untuk mencairkan BPUM 2022:

1. Sudah resmi terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari pemerintah (Kemenkop UKM).

2. Pelaku usaha atau penerima sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM BRI yang masih aktif digunakan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah