3. Sudah mendapatkan notifikasi via SMS resmi mengenai pemberitahuan bahwa penerima telah terdaftar BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
4. Surat pernyataan yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari aparat di daerah tempat tinggal atau sesuai domisili KTP.
5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) berkewarganegaraan Indonesia dan sudah berusia 18 tahun ke atas.
Demikian penjelasan mengenai tahap dan cara cek nama penerima BPUM 2022 dengan login eform.bri.co.id, beserta empat golongan pelaku usaha yang berhak menerima bantuan.***