Begini Cara Cairkan PKH 2022 Tahap 4, Periksa Nama Penerima Bansos Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- 30 September 2022, 22:43 WIB
Ilustrasi - Begini cara cairkan PKH 2022 tahap 4, periksa nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi - Begini cara cairkan PKH 2022 tahap 4, periksa nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/EmAji

Masyarakat yang termasuk ke dalam kategori berikut ini berhak dapatkan PKH 2022 dengan nominal yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Jadwal Cair BPUM 2022, Pelaku Usaha Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 usai Akses Link Ini

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cairkan BPNT Sembako Oktober 2022 di Kantor Pos, Lengkapi Syarat Ini untuk Dapat Rp200.000 per KPM

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah