Apakah Ada BSU 2022 Tahap 4? Berikut Info dari Kemnaker Soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- 1 Oktober 2022, 06:06 WIB
Kemnaker mengungkapkan informasi terkait penyaluran BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 sebesar Rp.600.000.
Kemnaker mengungkapkan informasi terkait penyaluran BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 sebesar Rp.600.000. /Pixabay

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 1 sampai 3 telah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 7.077.550 pekerja.

Masing-masing penerima BSU 2022 tahap 1-3 mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji Rp600.000 dari Kemnaker yang disalurkan satu kali.

Setelah tahap 1 sampai 3 selesai disalurkan, banyak pekerja yang mencari informasi apakah ada BSU 2022 tahap 4.

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, BSU 2022 tahap 4 masih akan dicairkan untuk 1,2 juta pekerja di awal pekan bulan Oktober 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair Minggu Ini, Buka Link kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Rp600.000

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3 Oktober 2022) tahap empat cair," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.

Menurut Anwar, sebelumnya Kemnaker menerima data calon penerima BSU 2022 sekitar 1,5 juta.

Namun setelah dilakukan pemadanan data terhadap data calon penerima BSU 2022 tersebut, hanya 1,2 juta yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: PKH Oktober 2022 Cair di Mana? Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos

"Kami kemarin (Kamis, 29 September 2022) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.

Ia mengatakan pekerja yang bakal menerima BSU 2022 tahap 4 itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk itu pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji Rp600.000 dari Kemnaker, masih mempunyai kesempatan jadi penerima BSU 2022 tahap 4 jika memenuhi syarat.

Mengacu pada Permenaker No 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU 2022 yaitu:

Baca Juga: Jadwal Cair BPUM 2022, Pelaku Usaha Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 usai Akses Link Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

2. Memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di provinsi/ kabupaten.

3. Belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.

4. Tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022.

Baca Juga: Buruan Buka Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BPNT 2022 Oktober Modal KTP dan HP

5. Tidak berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri.

Nantinya, penyaluran BSU 2022 tahap 4 akan dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Demikian informasi seputar pencairan BSU 2022 tahap 4 atau BLT subsidi gaji Rp600.000 yang kabarnya bakal dilakukan pekan ini.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x