a. Balita yang berusia 0 hingga 6 tahun.
b. Berkewarganegaraan Indonesia.
c. Berasal dari keluarga dengan ekonomi yang tergolong miskin atau rentan.
d. Bukan berasal dari keluarga anggota TNI, PNS, Polri, ASN, maupun pegawai BUMN/BUMD.
e. Kemensos telah menetapkan masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
f. Maksimal anak kedua.
Itulah artikel terkait cara cek daftar penerima BLT balita tahap 4 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id beserta syaratnya agar dapat cairkan bansos PKH Rp750.000.***