2. Terkena pemutusan hubungan kerja dan kehilangan pekerjaan atau mengalami dampak pandemi Covid-19.
3. Bukan anggota TNI.
4. Bukan anggota Polri.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, masyarakat bisa melakukan 2 cara ajukan BLT BBM.
Cara mengajukan diri menjadi KPM yang pertama adalah dengan mendatangi RT/RW atau kelurahan setempat serta membawa KTP dan KK.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal serta Cara Cek Penerima Rp600.000
Daftar calon KPM akan ditentukan lewat Musyawarah Desa yang selanjutnya akan diteruskan ke dinas dan kementerian terkait.
Sementara itu, cara ajukan diri menjadi penerima BLT BBM Rp600.000 juga bisa dilakukan secara online lewat Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos sendiri merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store HP masing-masing.