Baca Juga: Lama Menepi, Ezra Walian Ingin Berkontribusi bagi Persib Bandung Lawan Persija Jakarta
Masyarakat bisa mengajukan data diri mereka ke DTKS dengan cara berikut ini.
- Pilih menu 'Daftar Usulan'.
- Klik 'Tambah Usulan'.
- Masukkan kembali data diri yang diperlukan.
Setelah proses pengajuan diri sebagai KPM selesai, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Siap Disalurkan Tanggal Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja
Sementara itu, masyarakat bisa cek status pendaftaran lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id tersebut, masyarakat bisa mengetahui status masing-masing, baik itu berhak menerima BLT BBM ataupun tidak.***