PR DEPOK - BLT BBM sebesar Rp600.000 menjadi salah satu bantuan yang sedang disalurkan oleh Kemensos kepada masyarakat.
BLT BBM merupakan salah satu jenis bantalan sosial yang disalurkan tahun ini oleh Kemensos.
Bantuan ini akan cair kepada masyarakat yang telah mengajukan diri sebagai calon keluarga penerima manfaat atau KPM.
Lantas, bagaimana cara ajukan BLT BBM agar bisa mendapatkan uang tunai Rp600.000?
Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Tahap 4 Oktober 2022 Cair? Ini Info Jadwal dan Cara Cek Penerimanya Lewat HP
Dalam mengajukan diri menjadi KPM bansos dari Kemensos, masyarakat hanya perlu menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, sebelumnya terdapat beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum bisa mengajukan diri.
Berdasarkan penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau ketentuan untuk menjadi penerima bansos serta BLT BBM dari Kementerian Sosial.
1. Berasal dari keluarga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000