Baca Juga: Konsisten, 4 Zodiak Ini Selalu Fokus pada Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat
2. Pelaku usaha atau penerima sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM BRI pribadi yang masih aktif digunakan.
3. Sudah mendapatkan notifikasi pernyataan via SMS mengenai pemberitahuan bahwa penerima telah terdaftar BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
4. Surat pernyataan yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari aparat daerah tempat tinggal atau sesuai domisili KTP secara resmi.
5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) berkewarganegaraan Indonesia dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta sudah tercatat sebagai penerima BPUM 2022.
Demikian penjelasan mengenai cara cek penerima BPUM 2022 dengan login eform.bri.co.id, beserta informasi soal jadwal pencairan.***