Baca Juga: Kementerian PPPA Mulai Mencari Anak-anak yang Menjadi Korban Tragedi Kanjuruhan
- Calon penerima BSU tahap 4 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Status WNI dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Calon penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 2 Anime Berbasis Light Novel Ini Terpopuler di Musim Gugur 2022, Satu di Antaranya Sudah Rilis
- Penyaluran BSU tahap 4 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.
- Pekerja bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.
Para pekerja yang memenuhi syarat tersebut, bisa langsung cek status penerima BSU tahap 4 di situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Pekerja calon penerima BSU tahap 4 silakan akses situs bsu.kemnaker.go.id.