1. Membuktikan identitas diri berupa KTP yang valid.
2. Masuk kedalam kategori keluarga miskin.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN
4. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI
Baca Juga: Kementerian PPPA Mulai Mencari Anak-anak yang Menjadi Korban Tragedi Kanjuruhan
5. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
6. Telah terdaftar sebagai penerima manfaat atau PM di DTKS Kemensos.
5. Memiliki upah dibawah Rp3,5 juta dan terdampak oleh kenaikan harga BBM.
Demikian info kapan cair BLT BBM 2022 tahap 2 beserta jadwal serta cara cek penerima sebesar Rp600.000 yang disajikan di artikel ini.***