Masyarakat yang bisa dapat bantuan tersebut hanya yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Bukan ASN, PNS, TNI, Polri maupun anggota keluarganya.
Baca Juga: Hanya Perlu KTP, Cek Penerima Bansos BPNT Oktober 2022 Rp200.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
5. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Jika merasa memenuhi syarat tersebut, segera login cekbansos.kemensos.go.id siapa tahu terdaftar sebagai penerima BPNT.
Cara cari tahu nama penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id:
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair ke Pemilik KTP Berikut, Cek Daftarnya Lewat Link Resmi Ini