- Pelaku usaha UMKM tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
- Pelaku UMKM bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
- Memiliki NIB dan SKU.
Sekedar informasi tambahan, di tahun 2022, BPUM atau BLT UMKM akan kembali disalurkan kepada pelaku usaha.
Pemerintah merencanakan BPUM 2022 bakal disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha dengan nominal Rp600.000 per penerima.
Saat ini, pemerintah sedang menunggu kepastian ketersediaannya anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp18 triliun.
Soal pencairannya, akan dilaksanakan sesegera mungkin jika sudah mendapatkan anggaran dari Kemenkeu.
Demikian informasi mengenai cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM dengan mengakses situs efom.bri.co.id.***