PR DEPOK - Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM 2022 siap cair kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima.
BLT UMKM yang termasuk dalam BPUM 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta bagi pelaku usaha.
Tahun ini, setelah harga bahan bakar minyak atau BBM mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan kembali BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Baca Juga: Isa Zega Geram Dituding Jika Rizky Billar Adalah Simpanannya: Mami Terganggu
Meski hingga saat ini penyaluran bantuan tersebut masih dalam tahap pematangan, tetapi diperkirakan pemerintah akan mulai menyalurkannya di bulan Oktober-Desember 2022.
Untuk cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM tahun ini, pelaku usaha bisa login ke eform.bri.co.id.
Namun, sebelum mengakses situs tersebut, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Jika berkaca pada penyaluran sebelumnya, syarat atau ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Resmi Ditunda, Petugas Keamanan Pertandingan Persib vs Persija Buat Koreografi Arema di Stadion GBLA