- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
- Bukan penerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha tidak sesuai dengan alamat di KTP.
Baca Juga: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Drama Korea Cheer Up
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi dan pekerja telah mendapatkan perizinan berusaha untuk UMKM miliknya, maka bisa langsung cek daftar penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id.
Untuk mengakses situs tersebut, berikut langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.
1. Kunjungi link eform.bri.co.id.
2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.