Pelaku Usaha Mikro dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 2 Oktober 2022, 09:30 WIB
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Simak pelaku usaha mikro dengan kriteria yang bisa mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2022) atau BLT UMKM Rp600.000. 

Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Kriteria ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 tahun 2022. 

Berikut ini syarat kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: 127 Orang Tewas Dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, 180 Masih Jalani Perawatan

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, serta pedagang kaki lima.

4. Pelaku usaha mikro bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x