Pelaku Usaha Mikro dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 2 Oktober 2022, 09:30 WIB
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM. /Dok Kemenkop UKM

Baca Juga: Segera Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Mulai Cair Oktober 2022, Cek Daftar Penerima di Sini dan Dapatkan Uang Tunai Rp750.000

7. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, maka Anda bisa segera mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur sesuai jadwal yang tertera.

Pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa mencairkan BLT UMKM Rp600.000 melalui lembaga penyalur Bank BRI.

Pada saat mencairkan BLT UMKM Rp600.000, tidak lupa untuk membawa KTP, SKU, buku tabungan dan notifikasi pemberitahuan penerima BPUM 2022.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x