Pelaku Usaha Mikro dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 2 Oktober 2022, 09:30 WIB
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM. /Dok Kemenkop UKM

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2022 di Link Resmi Ini, Jika Sudah Terdaftar Dapat Cairkan Rp200.000 di Kantor Pos

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Apabila pelaku Usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan akan mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Bisa Cuma Modal NIK KTP, Buka Link Ini Daftar Pekerja yang Dapat Uang Rp600.000 Terlihat

Untuk memastikan Anda tercatat sebagai penerima BPUM 2022, silakan akses situs eform.bri.co.id dan pastikan pelaku usaha yang memenuhi kriteria tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

1. Calon penerima BPUM 2022 silakan siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

2. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum di smartphone atau komputer.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah