Pelaku Usaha Mikro dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 2 Oktober 2022, 09:30 WIB
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Berikut ini merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Simak pelaku usaha mikro dengan kriteria yang bisa mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2022) atau BLT UMKM Rp600.000. 

Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Kriteria ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 tahun 2022. 

Berikut ini syarat kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: 127 Orang Tewas Dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, 180 Masih Jalani Perawatan

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, serta pedagang kaki lima.

4. Pelaku usaha mikro bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2022 di Link Resmi Ini, Jika Sudah Terdaftar Dapat Cairkan Rp200.000 di Kantor Pos

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Apabila pelaku Usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan akan mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Bisa Cuma Modal NIK KTP, Buka Link Ini Daftar Pekerja yang Dapat Uang Rp600.000 Terlihat

Untuk memastikan Anda tercatat sebagai penerima BPUM 2022, silakan akses situs eform.bri.co.id dan pastikan pelaku usaha yang memenuhi kriteria tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

1. Calon penerima BPUM 2022 silakan siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

2. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum di smartphone atau komputer.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Mulai Cair Oktober 2022, Cek Daftar Penerima di Sini dan Dapatkan Uang Tunai Rp750.000

7. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, maka Anda bisa segera mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur sesuai jadwal yang tertera.

Pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa mencairkan BLT UMKM Rp600.000 melalui lembaga penyalur Bank BRI.

Pada saat mencairkan BLT UMKM Rp600.000, tidak lupa untuk membawa KTP, SKU, buku tabungan dan notifikasi pemberitahuan penerima BPUM 2022.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x