3. Siswa SD atau sederajat akan diberikan bantuan Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
4. Siswa SMP atau sederajat akan mendapat Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair Tanggal Ini, Simak Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bantuan Rp200.000
5. Siswa SMA atau sederajat akan diberi bantuan Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
6. Bantuan Rp2,4 juta per tahun akan diberikan kepada lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Masyarakat bisa daftar PKH tahap 4 baik secara offfline atau online hanya pakai KTP dan KK agar bisa cairkan BLT dari Kemensos.
Baca Juga: Media Asing Soroti Tragedi di Kanjuruhan, Lakukan Liputan Langsung
Cara daftar PKH tahap 4 secara offline, yakni
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.