Baca Juga: Bikin Konten Prank, Komnas Perempuan Klaim Baim Wong dan Paula Verhoeven Sakiti Korban KDRT
3. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Pelaku usaha bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pejabat negara lainnya.
5. Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika syarat di atas terpenuhi, maka kesempatan dapat BPUM 2022 atau BLT IMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha terbuka lebar.
Namun, terkait waktu pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, saat ini belum ada kepastian kapan bakal disalurkan.
Sehingga, para pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat dapat BPUM 2022 dan telah mendaftarkan UMKM miliknya, baik secara online maupun langsung, diharap agar sabar menanti pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.
Pasalnya, menurut keterangan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, BPUM 2022 pasti cair apabila anggaran senilai Rp7,8 triliun yang dia ajukan beberapa wakti lalu disetujui Kemenkeu.***