Masukkan Data Ini ke eform.bri.co.id, BPUM 2022 Rp600.000 Cair ke Pelaku Usaha yang Memenuhi Syarat Berikut

- 5 Oktober 2022, 08:50 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi.
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi. /ANTARA./

PR DEPOK - Saat ini rupanya tidak sedikit pelaku usaha yang menantikan pencairan BPUM 2022 senilai Rp600.000.

Pasalnya, Kemenkop UKM telah berjanji bakal kembali menyalurkan BPUM 2022 Rp600.000 tahun ini kepada pelaku usaha.

Namun, seperti dua tahun terakhir, BPUM 2022 Rp600.000 hanya bakal diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Maka, untuk mengetahui siapa saja nama yang terdaftar dapat BPUM 2022 Rp600.000, pelaku usaha bisa masukkan data KTP ke eform.bri.co.id.

Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, UEFA Minta Mengheningkan Cipta di Setiap Pertandingan

Masukkan data KTP ke eform.bri.co.id dimaksudkan untuk cek siapa saja nama pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 senilai Rp600.000.

Pasalnya, usai pelaku usaha masukkan data KTP ke eform.bri.co.id, maka nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 Rp600.000 bakal diketahui.

Seperti yang sudah dipaparkan, BPUM 2022 Rp600.000 hanya bakal diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat, seperti:

1. Belum pernah menerima dana BPUM.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM di eform.bri.co.id bagi Pelaku Usaha

2. Pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas berupa KTP sah.

4. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya.

Baca Juga: 3 Kategori Siswa Ini Bakal Dapat BLT Anak Sekolah hingga Rp500.000 yang Cair Oktober

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika yakin semua persyaratan di atas telah terpenuhi, maka pelaku usaha bisa segera masukkan data KTP ke eform.bri.co.id untuk cek apakah dapat BPUM 2022 atau tidak.

Berikut langkah masukkan data KTP eform.bri.co.id untuk cek nama pelaku usaha yang dapat BPUM Rp600.000.

1. Segera akses laman https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan HP atau perangkat yang terhubung internet.

Baca Juga: Dalami Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV

2. Kemudian masukkan data KTP berupa NIK dan nama lengkap pelaku usaha.

3. Jika sudah, segera input kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

4. Berikutnya bakal muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Apabila muncul notifikasi hijau, maka pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022 senilai Rp600.000. Namun, jika bukan penerima, maka bakal muncul notifikasi merah.

Baca Juga: Link Unduh dan Cara Pasang Twibbon Hari Guru Sedunia 2022, Berikan Penghargaan pada Para Guru

Apabila nama terdaftar memperoleh BPUM 2022, maka pelaku usaha dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

BPUM 2022 senilai Rp600.000 nantinya bakal ditransfer melalui salah satu bank penyalur, di antaranya BRI atau Bank Rakyat Indonesia.

Dana BPUM 2022 senilai Rp600.000 yang sudah dicairkan bisa dipergunakan untuk mengembangkan usaha kecil 12,8 juta pelaku usaha.

Demikian informasi siapa saja nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000 usai masukkan data KTP ke eform.bri.co.id.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x