Untuk mencairkan BPUM 2022, masyarakat bisa langsung mendatangi bank penyalur, yakni Bank BRI.
Sebelum itu, pelaku usaha tentunya wajib mengetahui beberapa syarat untuk menjadi penerima BPUM ini.
Mengacu pada regulasi di tahun 2021 lalu, terdapat 5 syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin mendapatkan BPUM.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP)
Baca Juga: 3 Kategori Siswa Ini Bakal Dapat BLT Anak Sekolah hingga Rp500.000 yang Cair Oktober
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
- Pelaku usaha yang alamat rumahnya berbeda dengan alamat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD
- Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya
Baca Juga: Dalami Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV