3. Termasuk warga miskin atau rentan miskin
4. Terdampak Covid-19/kehilangan pekerjaan
5. Bukan PNS, TNI, Polri
Segera usulkan data diri Anda jika memenuhi syarat tersebut melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau secara online lewat Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Protes Tindakan Sembrono dari Korut, Korea Selatan dan AS Luncurkan Rudal ke Laut Perbatasan
Jika diterima, Anda akan menerima bansos dengan besaran sesuai kategori berikut.
- Kategori ibu hamil/menyusui maksimal kelahiran kedua dapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Kategori anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun (syarat maksimal dua anak dalam satu KPM) dapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Kategori siswa SD atau sederajat (syarat maksimal satu anak dalam satu KPM) dapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.