Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari tenggulangbaru.id, untuk mendapatkan bansos BPNT senilai Rp200.000 maka syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat adalah:
1. Masyarakat harus berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
2. Terdampak pandemi Covid-19 atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
3. Bukan dari anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).
4. Bukan dari anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
5. Bukan bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Demikian cek daftar penerima bansos BPNT Kartu Sembako dari Kemensos Rp200.000 Oktober 2022 dengan mempersiapkan KTP di sini.***