PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan perlakuan hukum terhadap Bharada E bakal sama seperti pelaku lainnya meski berstatus justice collaborator.
Demikian diakui Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Jakarta, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
"Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap Bharada E sama seperti tersangka lain tidak ada perbedaan," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Setelah itu, kata Zumhana, pengadilan akan melihat bagaimana Bharada E sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus justice collaborator.
Ia menyebut seluruh tersangka dan apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kemudian, lanjut dia, seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Nama Penerima PKH dan BPNT yang Mulai Cair Oktober 2022
"Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka (pembunuhan Brigadir J) ini," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut Zumhana mengatakan, Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan pada Senin, 10 Oktober 2022 mendatang.