Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polri, Minta Penyidik Segera Lengkapi

- 8 September 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi dokumen. Kejagung menyebut berkas perkara Putri Candrawathi belum lengkap sehingga perlu diselidiki lebih jauh.
Ilustrasi dokumen. Kejagung menyebut berkas perkara Putri Candrawathi belum lengkap sehingga perlu diselidiki lebih jauh. /Pixabay/fulopszokemariann.

PR DEPOK – Berkas-berkas perkara istri tersangka Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap.

Demikian diakui dan disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut mengatakan, bahwa berkas perkara tersebut secara otomatis segera dikembalikan lagi ke penyidik Polri untuk diselidiki lebih jauh.

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Barekskrim Polri," ucap dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000 di Awal September 2022, Login bsu.kemnaker.go.id Cek Pencairan

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, berkas Putri Candrawathi yang dinyatakan belum lengkap itu berdasar pada surat nomor B-3423/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," katanya.

Menurut dia, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk jaksa.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT BBM? Gunakan Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapat Rp600.000

Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa berkas Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM) juga belum lengkap.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah