PR DEPOK- Kasus pelecehan seksual yang diduga dialami Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC oleh Brigadir J diakui LPSK memiliki sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan tersebut menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi ditemukan usai mendapatkan laporan dari hasil yang ditemukan Komnas HAM.
Terkait hal itu, dikatakan Edwin kurang lebih ada 7 (tujuh) kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
Namun, Edwin mengaku hanya bisa mengutarakan 6 (enam), untuk yang ke-7 dia tidak dapat menjelaskan sebab penyidik belum merampungkan penyelidikan.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Berikut 6 uraian kejanggalan yang ditemukan LPSK dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
1. Saat peristiwa pelecehan terjadi, Kuat Ma'ruf dan Susi berada di TKP. Karena adanya saksi mata, tindakan pelecehan yang diakui Putri kemungkinan terjadi sangat kecil.