PR DEPOK - Selain masih mengusut tuntas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo alias FS, Polri juga sedang berusaha untuk menyelidiki keberan kasus Putri Candrawathi atau PC.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau (LPSK) telah menanggapi temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Salah satu yang paling disoroti dalam hasil temuan tersebut yakni terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bansos BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos
Diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi masih bersikukuh selama persidangan bahwa ia telah dilecehkan oleh mendiang Brigadir J.
Muncul dugaan lain, di kota yang sama Putri Candrawathi disebut-sebut pernah melakukan hubungan terlarang dengan sopir pribadinya Kuat Ma’aruf alias KM yang juga menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana.
Kembali pada kasus kejanggalan dari LPSK, Edwin mengatakan, ”Ada tujuh kejanggalan di atas dugaan peristiwa asusila atau seksual di Magelang, tapi saya hanya bisa menyebutkan enam.”
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Ibu Hamil September di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Rp750.000
Berikut rincian enam kejanggaalan kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.