Kejagung Samakan Perlakuan Hukum ke Bharada E dengan Pelaku Lain, Tak Pandang Status Justice Collaborator

- 5 Oktober 2022, 13:18 WIB
Perlakuan hukum yang akan diberikan Kejagung kepada Bharada E akan sama seperti pelaku lain meski berstatus justice collaborator.
Perlakuan hukum yang akan diberikan Kejagung kepada Bharada E akan sama seperti pelaku lain meski berstatus justice collaborator. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat.

Ia berharap hakim yang bakal mengadili perkara ini bisa bertindak adil sehingga bisa memberi rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Bikin Konten Prank, Komnas Perempuan Klaim Baim Wong dan Paula Verhoeven Sakiti Korban KDRT

"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu yang berkembang di masyarakat," pungkas Zumhana mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah