Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Berpeluang Ditahan, Kejagung Ungkap Alasannya

- 29 September 2022, 12:12 WIB
Putri Candrawathi terancam ditahan
Putri Candrawathi terancam ditahan /Pikiran-Rakyat.com/

PR DEPOK - Tersangka Putri Candrawathi atau PC, istri Ferdy Sambo, berpeluang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, keputusan penahanan Putri Candrawathi, akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian Kejagung membuka peluang kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawathi, usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nantinya.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Siap Ditahan

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya JPU, nanti kalian bisa lihat perkembangannya JPU aksa bersikap apa,” ujar Fadil Zumhana, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 28 September 2022.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” ucap dia, menambahkan.

Dijelaskannya, bahwa secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Info Loker: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA hingga D3, Simak Informasi Lengkapnya

“Dalam KUHAP diatur kewenangan penahanan setiap jenjang penanganan perkara. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x