Berkas Sudah Lengkap, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Siap Ditahan

- 29 September 2022, 11:55 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) mewanti-wanti penahanan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Peluang penahanan Putri Candrawathi setelah berkas dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memutuskan penahanan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap dan Segera ke Pengadilan, Mahfud MD Buka Suara

“Itu (penahanan Putri Candrawathi) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, pada Rabu 28 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia menjelaskan bahwa ditahannya seseorang tergantung pada alasan objektif dan subjektif.

Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Oktober? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x