Selama 14 Tahun Berdiri, LPSK Sebut Putri Candrawathi sebagai Satu-satunya Pemohon yang Berbeda, Ini Alasannya

- 26 September 2022, 16:03 WIB
Selama 14 tahun berdiri, LPSK sebut Putri Candrawathi sebagai satu-satunya pemohon yang berbeda karena alasan ini.
Selama 14 tahun berdiri, LPSK sebut Putri Candrawathi sebagai satu-satunya pemohon yang berbeda karena alasan ini. /TikTok/@Revalipop.

PR DEPOK – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali jadi sorotan usai meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Putri Candrawathi diketahui mengajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J pasca kabarnya mencuat ke publik.

Edwin Partogi yang merupakan wakil ketua LPSK mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi ini berbeda dari yang lainnya.

Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Customer Engagement Melalui WhatsApp

LPSK menilai istri Ferdy Sambo ini tidak seperti pemohon lainnya, yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Alasan tersebut dijelaskan LPSK, lantaran Putri Candrawathi sebagai pemohon perlindungan tidak dapat diajak berkomunikasi.

Hal tersebut tentu menjadi alasan Putri Candrawathi adalah salah satu pemohon yang berbeda, karena tidak ingin menyampaikan hal apapun kepada pihak LPSK.

Baca Juga: 12 Link Twibbon G30S PKI 2022 Gratis untuk Memperingati Gerakan 30 September 1965

“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK,” ujar wakil ketua Edwin Partogi Pasaribu, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 26 September 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x