Selama 14 Tahun Berdiri, LPSK Sebut Putri Candrawathi sebagai Satu-satunya Pemohon yang Berbeda, Ini Alasannya

- 26 September 2022, 16:03 WIB
Selama 14 tahun berdiri, LPSK sebut Putri Candrawathi sebagai satu-satunya pemohon yang berbeda karena alasan ini.
Selama 14 tahun berdiri, LPSK sebut Putri Candrawathi sebagai satu-satunya pemohon yang berbeda karena alasan ini. /TikTok/@Revalipop.

Menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya sukarela.

Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Serang-Tangerang, Dua Korban Tewas Terlindas Truk

“Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias,” paparnya.

Edwin menjelaskan jika sikap yang ditunjukkan Putri Candrawathi seakan tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Menurut Edwin, sejak 14 tahun berdiri, pihak LPSK baru kali ini menemukan pemohon seperti Putri Candrawathi yang enggan menyampaikan apapun.

Baca Juga: BLT BBM, PKH, dan BPNT Kemensos Cair Serentak Akhir September 2022

“Tapi kok tidak responsive gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi dikenakan dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah