Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Berpeluang Ditahan, Kejagung Ungkap Alasannya

- 29 September 2022, 12:12 WIB
Putri Candrawathi terancam ditahan
Putri Candrawathi terancam ditahan /Pikiran-Rakyat.com/

Selain itu, jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, maka Jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain," kata dia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Hanya Modal HP, Pasti Lolos dan Dapat Uang Rp2,4 Juta

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya Jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” pungkas Fadil Zumhana.

Sementara itu, dari lembaga Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

IPW menilai bahwa Kapolri dan jajarannya, mampu menyelesaikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

“Dengan keluarnya P21 itu, bukti Kapolri mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis 29 September 2022. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah