Inilah 3 Tanda Jadi Penerima BPUM 2022, Buruan Cek di Sini dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000

- 6 Oktober 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi. Pelaku usaha yang mendapat satu di antara tiga tanda ini ditetapkan jadi penerima BPUM dan bisa cairkan BLT UMKM Rp600.000.
Ilustrasi. Pelaku usaha yang mendapat satu di antara tiga tanda ini ditetapkan jadi penerima BPUM dan bisa cairkan BLT UMKM Rp600.000. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PR DEPOK - Pelaku usaha hingga kini masih menantikan pencairan BLT UMKM dari program BPUM 2022 yang dikabarkan bakal disalurkan kembali tahun ini oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM.

BPUM 2022 rencananya bakal diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Mengacu pada regulasi penyaluran BPUM dua tahun sebelumnya, pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 bakal memperoleh tiga tanda.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Mulai Cair Oktober Ini, Segera Cek Nama Penerima Online via cekbansos.kemensos.go.id

Para penerima BPUM 2022 bisa mengetahui informasi tiga tanda sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 tersebut dalam artikel ini yang bakal dipaparkan secara lengkap.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, BPUM 2022 senilai Rp600.000 bakal cair kepada penerima BLT UMKM dalam rentang waktu bulan Oktober hingga Desember nanti.

Dana BPUM 2022 atau BLT UMKM senilai Rp600.000 bakal disalurkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda) kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya.

Baca Juga: Kualitas Rumput Stadion Pakansari Dikritik Pelatih UEA U-17, Klaim Sulitkan Timnya Kembangkan Permainan

Meskipun begitu, tidak semua pelaku usaha dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022 dan berhak mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Pasalnya, menilik penyaluran BPUM dua tahun lalu, hanya lima golongan yang berpeluang mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x