Inilah 3 Tanda Jadi Penerima BPUM 2022, Buruan Cek di Sini dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000

- 6 Oktober 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi. Pelaku usaha yang mendapat satu di antara tiga tanda ini ditetapkan jadi penerima BPUM dan bisa cairkan BLT UMKM Rp600.000.
Ilustrasi. Pelaku usaha yang mendapat satu di antara tiga tanda ini ditetapkan jadi penerima BPUM dan bisa cairkan BLT UMKM Rp600.000. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

Para pelaku usaha tersebut nantinya bakal memperoleh tanda bahwa dia masuk sebagai penerima BPUM 2022 yang berhak mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Tanda masuk yang dimaksud yakni berupa SMS dan pemberitahuan usai pelaku usaha mengakses link cek penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Sholawat Sambut Maulid Nabi 2022 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin hingga Artinya

Berikut lima golongan yang berpeluang mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000, merujuk penyaluran dua tahun.

1. WNI pemilik KTP;

2. Bukan seorang ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD;

3. Pemilik UMKM yang dibuktikan dengan sejumlah berkas;

4. Tidak sedang mengikuti program KUR;

5. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: WNA Amerika Serikat Terseret Banjir saat Rafting di Sungai Ayung, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah