Para pelaku usaha tersebut nantinya bakal memperoleh tanda bahwa dia masuk sebagai penerima BPUM 2022 yang berhak mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.
Tanda masuk yang dimaksud yakni berupa SMS dan pemberitahuan usai pelaku usaha mengakses link cek penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Bacaan Doa Sholawat Sambut Maulid Nabi 2022 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin hingga Artinya
Berikut lima golongan yang berpeluang mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000, merujuk penyaluran dua tahun.
1. WNI pemilik KTP;
2. Bukan seorang ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD;
3. Pemilik UMKM yang dibuktikan dengan sejumlah berkas;
4. Tidak sedang mengikuti program KUR;
5. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.
Baca Juga: WNA Amerika Serikat Terseret Banjir saat Rafting di Sungai Ayung, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian