PR DEPOK - Kabar baik untuk kamu, penyaluran BSU tahap 4 akan dicairkan ke rekening penerima pada bulan Oktober ini bagi pekerja yang Ketenagakerjaan BPJS.
Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp.600.000 yang dianggap memenuhi persyaratan.
Lalu, apakah semua karyawan berhak menjadi penerima BSU?
Baca Juga: Nama Penerima PKH Balita Tahap 4 Ada di Link Ini, Siapkan KTP untuk Login dan Cairkan Rp750.000
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut ini persyaratan yang harus Anda miliki untuk menjadi penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Peserta yang aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
Baca Juga: 10 Kata-kata Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Bagikan ke Medsos di 8 Oktober 2022
- Ketentuan nominal gaji paling banyak Rp.3.500.000 yang bekerja di wilayah dengan UMK nya lebih besar dari Rp.3.500.000.