Simak Persyaratan untuk Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahap 4, Akses Link di Kemnaker

- 6 Oktober 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi. Catat persyaratan untuk dapat BSU Rp600.000 tahap 4.
Ilustrasi. Catat persyaratan untuk dapat BSU Rp600.000 tahap 4. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Kabar baik untuk kamu, penyaluran BSU tahap 4 akan dicairkan ke rekening penerima pada bulan Oktober ini bagi pekerja yang Ketenagakerjaan BPJS.

Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp.600.000 yang dianggap memenuhi persyaratan.

Lalu, apakah semua karyawan berhak menjadi penerima BSU?

Baca Juga: Nama Penerima PKH Balita Tahap 4 Ada di Link Ini, Siapkan KTP untuk Login dan Cairkan Rp750.000

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut ini persyaratan yang harus Anda miliki untuk menjadi penerima BSU 2022.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Peserta yang aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

Baca Juga: 10 Kata-kata Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Bagikan ke Medsos di 8 Oktober 2022

- Ketentuan nominal gaji paling banyak Rp.3.500.000 yang bekerja di wilayah dengan UMK nya lebih besar dari Rp.3.500.000.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah