Sementara bila terkendala pencairan di Bank Himbara, pekerja bisa cairkan bantuan Kemnaker di Kantor Pos dengan membawa surat pengantar tanda BSU 2022 bisa dicairkan.
Berikan surat tersebut ke petugas Kantor Pos, lalu tunggu beberapa saat hingga uang tunai Rp600.000 sudah bisa dicairkan.
Baca Juga: 15 Kata-kata Ucapan Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah yang Mendamaikan Hati
Diketahui bersama, BSU 2022 dari Kemnaker tidak akan sembarang disalurkan kepada pekerja. Pasalnya, ada syarat yang wajib dipenuhi.
Adanya syarat tersebut bertujuan uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 ini agar tepat sasaran tersalurkan kepada pekerja yang memang membutuhkan.
Lantas apa saja syarat wajib dipenuhi pekerja agar menjadi penerima BSU 2022 yang disalurkan Kemnaker?
Persyaratan
- WNI pemilik KTP;
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta;