Notifikasi 'Tersalurkan' Centang Hijau di kemnaker.go.id Tanda Dana BSU 2022 Cair? Simak Penjelasan Berikut

- 7 Oktober 2022, 09:07 WIB
Bagi pekerja yang notifikasi 'Tersalurkan' centang hijau di kemnaker.go.id maka sudah bisa cairkan BSU 2022 di lembaga penyalur.
Bagi pekerja yang notifikasi 'Tersalurkan' centang hijau di kemnaker.go.id maka sudah bisa cairkan BSU 2022 di lembaga penyalur. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Bagi pekerja yang sebelumnya telah daftar akun di kemnaker.go.id hanya perlu login lalu cek apakah notifikasi 'Tersalurkan' sudah centang hijau atau belum.

Pasalnya, jika notifikasi 'Tersalurkan' sudah centang hijau di kemnaker.go.id maka itu tandanya pekerja sudah bisa mencairkan BSU 2022 yang disalurkan Kemnaker.

Adapun besaran uang tunai dari BSU 2022 yang dapat dicairkan pekerja adalah sebesar Rp600.000.

Diketahui bersama, pekerja bisa mencairkan BSU 2022 ini melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI, Mandiri) atau BSI (khusus pekerja di wilayah Aceh) dan bisa di Kantor Pos.

Baca Juga: Apa Tujuan Pendataan Tenaga Non ASN 2022? Simak Penjelasannya dan Jabatan yang Tidak Masuk Daftar

Penyaluran BSU 2022 ini dilakukan Kemnaker sebagai bantalan sosial atas kenaikan harga BBM yang diputuskan beberapa waktu lalu.

Seperti disinggung di atas, pekerja yang sudah dapat notifikasi 'Tersalurkan' centang hijau bisa segera cairkan BSU 2022 di Bank Himbara.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara bisa mendatangi kantor cabang untuk pembuatan rekening.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM 2022 yang Cair Rp300.000 di Oktober 2022

Sedangkan bagi yang sudah punya tinggal duduk manis. Pasalnya, uang tunai Rp600.000 dair BSU 2022 akan ditransfer langsung ke rekening.

Sementara bila terkendala pencairan di Bank Himbara, pekerja bisa cairkan bantuan Kemnaker di Kantor Pos dengan membawa surat pengantar tanda BSU 2022 bisa dicairkan.

Berikan surat tersebut ke petugas Kantor Pos, lalu tunggu beberapa saat hingga uang tunai Rp600.000 sudah bisa dicairkan.

Baca Juga: 15 Kata-kata Ucapan Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah yang Mendamaikan Hati

Diketahui bersama, BSU 2022 dari Kemnaker tidak akan sembarang disalurkan kepada pekerja. Pasalnya, ada syarat yang wajib dipenuhi.

Adanya syarat tersebut bertujuan uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 ini agar tepat sasaran tersalurkan kepada pekerja yang memang membutuhkan.

Lantas apa saja syarat wajib dipenuhi pekerja agar menjadi penerima BSU 2022 yang disalurkan Kemnaker?

Baca Juga: Awas Jadi Korban Penipuan! Daftar Penerima BSU 2022 Tahap 4 yang Cair Oktober Hanya Bisa Dicek di Sini

Persyaratan

- WNI pemilik KTP;

- Bergaji di bawah Rp3,5 juta;

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;

- Bukan merupakan ASN, Polri, maupun TNI;

- Belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah