Syarat lain yang juga harus dipenuhi itu gunanya agar BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 bisa diterima oleh pekerja.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, syarat tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 harus terpenuhi agar dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp600.000.
Berikut simak yang menjadi persyaratan tersebut:
1. Pekerja merupakan WNI.
2. Hanya untuk pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
3. Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Berstatus bukan prajurit TNI dan Polri.
5. Pekerja tidak berstatus sebagai ASN