PR DEPOK - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diisukan akan disalurkan pada Oktober hingga akhir tahun ini.
BLT ini akan disalurkan dengan tujuan untuk memberi bantuan permodalan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Untuk mendapatkan BLT UMKM 2022, pelaku usaha mikro kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syaratnya adalah NIB atau surat perizinan usaha.
Bagi Anda pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, dapat simak artikel ini untuk mengetahui tahapan pengurusannya.
Baca Juga: Langkah Cek Penerima BSU Tahap 4 yang Cair Oktober, Berikut Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Dikutip PikiranRakyat.Depok.com dari berbagai sumber, berikut ini tahapan atau langkah yang perlu Anda ketahui.
Silahkan buka website oss.go.id, lalu daftar dan buat akun Anda terlebih dahulu. Apabila Anda sudah memiliki Akun silahkan langsung klik menu login.
Selanjutnya, Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik pilihan perseorangan.
Lalu pilih menu pendaftaran NIB sesuai dengan usaha Anda.