Pekerja yang Terkena PHK Bisa Dapat BSU Tahap 4 2022, Catat Persyaratannya!

- 8 Oktober 2022, 19:16 WIB
Pekerja yang terkena PKH masih bisa dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dengan beberapa syarat.
Pekerja yang terkena PKH masih bisa dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dengan beberapa syarat. /Pexels

PR DEPOK – Apakah pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU tahap 4 2022?

Pertanyaan ini banyak dilontarkan pekerja atau buruh. Mereka yang terkena PHK khawatir tidak bisa mendapatkan BSU tahap 4 2022 atau BLT subsidi gaji Rp600.000.

Jangan khawatir, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU tahap 4 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online via HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapat Uang Tunai Rp600.000

BLT subsidi gaji Rp600.000 ini bisa didapat apabila pekerja atau buruh yang terkena PHK masih memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU tahap 4 2022.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan proses pencairan BSU 2022.

BLT subasidi gaji Rp600.000 dicairkan dalam beberapa tahap. Saat ini, pencairan BSU 2022, memasuki tahap 4 yang mulai disalurkan sejak awal Oktober.

Baca Juga: Kabar Gembira, Insentif Kartu Prakerja di Tahun 2023 Jadi Rp4,2 Juta Per Orang

BSU tahap 4 2022 ini juga akan disalurkan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah