Kabar Gembira, Insentif Kartu Prakerja di Tahun 2023 Jadi Rp4,2 Juta Per Orang

- 6 Oktober 2022, 20:50 WIB
Simak informasi soal besaran insentif dan program Kartu Prakerja 2023.
Simak informasi soal besaran insentif dan program Kartu Prakerja 2023. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK - Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dalam bentuk bantuan biaya bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pada tahun 2022, total insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja senilai Rp3 juta dengan rincian Rp2,4 juta untuk insentif mencari kerja dan Rp600.000 insentif pengisian survei.

Pemerintah baru-baru ini sudah mengumumkan kelanjutan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 yang bisa diikuti oleh siapa saja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 Secara Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Kabar baiknya, ada kenaikan insentif untuk Program Kartu Prakerja tahun 2023, dari Rp3 juta menjadi Rp4,2 juta per orang.

Menko Airlangga mengatakan, Program Kartu Prakerja 2023 akan menerapkan skema normal dengan penyesuaian besaran bantuan Rp4,2 juta dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, Program Kartu Prakerja 2023 akan diimplementasi secara online, offline dan memungkinkan penerima bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Laga Omonia vs Manchester United yang Tayang Malam Ini

"Masyarakat dari Sabang sampai Merauke bisa mengakses beasiswa pelatihan dari pemerintah ini (Program Kartu Prakerja), untuk mengasah diri dengan berbagai pelatihan praktis," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Kamis, 6 Oktobe 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x