Baca Juga: Link Nonton The Law Cafe Episode 11 Sub Indo via Viu, Spoiler: Rencana Balas Dendam Kim Yu Ri
2. Sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM nasabah BRI pribadi yang masih aktif digunakan untuk transaksi, untuk dijadikan sebagai bukti mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.
3. Sudah mendapatkan notifikasi via SMS bahwa penerima telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan BLT Rp600.000.
4. Pelaku usaha atau penerima resmi menerima surat pernyataan tertulis yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 dari aparat daerah setempat, atau sesuai domisili KTP pribadi untuk bukti pencairan dana UMKM Rp600.000 tunai.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bibir, Pohon, atau Akar? Gambar yang Dilihat Pertama Kali Ungkap Kepribadian Anda
5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta sudah berusia 18 tahun ke atas, lalu tercatat sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM dari kategori penerima BLT UMKM yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, dengan login eform.bri.co.id.***