4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya.
Selanjutnya, pelaku usaha yang masuk kriteria di atas bisa memastikan status dengan cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id.
Berikut alur lengkap cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id.
1. Pertama, siapkan KTP dan HP untuk mengakses situs eform.bri.co.id.
2. Kedua, masukkan NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar, lalu klik "Proses Inquiry".
Baca Juga: Dari Depok hingga Yogyakarta, Inilah Prakiraan Cuaca untuk 11 Oktober 2022