Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, selanjutnya bisa mengetahui penjelasan cara daftar BPUM 2022 di bawah ini.
Cara Daftar BPUM 2022
- Siapkan dokumen seperti KTP, nomor KK, nama, nomor HP, alamat usaha dan e-KTP hingga NIB atau SKU
- Kunjungi kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
- Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022
Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 5, Daftar Sekarang dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji
- Kemudian data Anda akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Bila selesai daftar BPUM 2022, langkah selanjutnya pelaku usaha dapat memastikan apakah namanya sudah terdata atau belum sebagai penerima melalui link eform.bri.co.id.
Berikut cara cek penerima BPUM melalui eform BRI: