Akses bsu.kemnaker.go.id Pakai HP dan Cek Penerima BSU Tahap 5 yang Cair Oktober 2022

- 11 Oktober 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara cek penerima BSU tahap 5 bagi pekerja yang cair bulan Oktober 2022.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara cek penerima BSU tahap 5 bagi pekerja yang cair bulan Oktober 2022. /Pixabay.

PR DEPOK - Bantuan yang ditujukan untuk para pekerja, yakni BSU, sudah memasuki fase penyaluran tahap 5 pada bulan Oktober 2022.

Bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 5 ini, berhak mendapatkan bantuan uang senilai Rp600.000 dari Subsidi Gaji.

Penyaluran BSU tahap 5 sudah mulai diberikan kepada penerimanya sejak tanggal 10 Oktober 2022, yang mana daftar penerimanya bisa dicek di situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: 7 Manfaat Minyak Jojoba untuk Kecantikan Kulit dan Wajah, Salah Satunya Mampu Mengatasi Jerawat

Adapun penerima BSU tahap 5 yang cair Oktober 2022 dapat dicek melalui situs bsu.kemnaker.go.id secara online dengan menggunakan HP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses situs bsu.kemnaker.go.id secara online pakai HP.

2.Klik 'Buat Akun' bagi yang belum memiliki akun kemnaker.go.id.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online via HP agar Lansia 60 Tahun ke Atas Dapat BLT Rp2,4 Juta per Tahun

3. Masuk atau login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Kemudian, 'Cek Pemberitahuan'

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BRI Online 2022 Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya

Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi berupa notifikasi bertuliskan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022'

Namun jika tidak terdaftar, kemungkinan Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022, sesuai yang termuat dalam Permenaker Nomor 10 tahun 2022 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah UMP/UMK.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 Segera Cair November? Simak Informasi Pencairan dan Cek Nama Penerima di Link Ini

3. Merupakan peserta aktif dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. Bukan penerima bantuan pemerintah seperti Kartu Prakerja, BLT BPUM, dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah