Syarat dan Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta

- 12 Oktober 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi. Syarat dan Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta per Tahun.
Ilustrasi. Syarat dan Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta per Tahun. /PIXABAY/Endho

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki anak balita usia 0-6 tahun.

2. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000

3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri

4. Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah seluruh syarat terpenuhi, masyarakat tinggal daftar PKH balita 2022 secara online di aplikasi Cek Bansos lewat HP.

Baca Juga: 16 Link Twibbon Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-77 Tahun 2022, Bingkai Foto Keren Tema Optimis Jatim Bangkit

Cara Daftar PKH Balita 2022

  • Pertama siapkan dokumen seperti KTP dan KK.
  • Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos di Play Store lewat HP.
  • Bagi yang belum memiliki akun Cek Bansos, lakukan registrasi dengan klik 'Buat Akun Baru'.
  • Kemudian isi data diri penerima PKH balita.
  • Lalu, unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Desain Unik Peringati Hari Hak Asasi Binatang 15 Oktober 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

  • Jika sudah selesai tinggal klik 'Buat Akun Baru'.
  • Kemudian login kembali dengan nama pengguna atau username dan password.
  • Klik menu 'Daftar Usulan' untuk daftar bansos PKH balita.
  • Pilih menu 'Tambah Usulan' dan isi kembali data diri pengusul bansos sesuai yang tertera di kolom.
  • Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan pengusul bansos dan pilih jenis bansos PKH.

Baca Juga: Lirik Lagu ILLELLA - MAMAMOO dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Yulistyaning Purwaida

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah