1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki anak balita usia 0-6 tahun.
2. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri
4. Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Setelah seluruh syarat terpenuhi, masyarakat tinggal daftar PKH balita 2022 secara online di aplikasi Cek Bansos lewat HP.
Cara Daftar PKH Balita 2022
- Pertama siapkan dokumen seperti KTP dan KK.
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos di Play Store lewat HP.
- Bagi yang belum memiliki akun Cek Bansos, lakukan registrasi dengan klik 'Buat Akun Baru'.
- Kemudian isi data diri penerima PKH balita.
- Lalu, unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP.
- Jika sudah selesai tinggal klik 'Buat Akun Baru'.
- Kemudian login kembali dengan nama pengguna atau username dan password.
- Klik menu 'Daftar Usulan' untuk daftar bansos PKH balita.
- Pilih menu 'Tambah Usulan' dan isi kembali data diri pengusul bansos sesuai yang tertera di kolom.
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan pengusul bansos dan pilih jenis bansos PKH.
Baca Juga: Lirik Lagu ILLELLA - MAMAMOO dengan Terjemahan Bahasa Indonesia