1. Merupakan warga yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terkena dampak pandemi Covid-19.
3. Warga bukan anggota atau keluarga dari TNI.
4. Warga bukan anggota atau keluarga dari Polri.
5. Warga bukan Aparatur Sipil Negara atau keluarga dari ASN.
Dengan syarat yang sudah terpenuhi, masyarakat baru bisa berkesempatan untuk menjadi keluarga penerima manfaat BPNT sembako Oktober 2022.
Baca Juga: Segera Input Data KTP di Link Ini, Daftar Nama Penerima BLT BBM 2022 Bisa Diketahui
Selain memenuhi persyaratan, masyarakat kurang mampu atau rentan miskin juga harus mendaftarkan atau mengusulkan sebagai KPM.
Pendaftaran sebagai calon KPM sendiri bisa dilakukan secara online lewat Aplikasi Cek Bansos atau offline dengan mendatangi RT/RW, kelurahan atau kecamatan setempat.
Setelah syarat dan pendaftaran terpenuhi, masyarakat bisa mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.